Tuban,(21/05/2013)
Pihak
kepolisian Resort Tuban membekuk dua orang Oknum PNS yang diduga memalsukan
Akte Kelahiran. Pandu (45) seorang PNS mantan staf Dukcapil dan Joko Dwi Setyo
(34), keduanya warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Polisi
berhasil mengamankan ribuan pengajuan akta dari warga dari beberapa kecamatan Di
Tuban. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, terungkapnya
kasus pemalsuan akta kelahiran tersebut bermula laporan warga Kecamatan Rengel,
Kabupaten Tuban yang mendapati akta kelahiran anaknya tidak terregister
(terdaftar) di Disdukcapil saat akan dilegalisir untuk keperluan tertentu.
“Setelah mendapat laporan dan keterangan dari saksi dan korban, kami melakukan
penyelidikan dan menangkap dua orang ini,” kata AKP Wahyu.
Menurut
AKP Wahyu, akta kelahiran yang asli dan yang palsu secara fisik sulit dibedakan
karena hampir sama. Hanya saja saat dilakukan pengecekan registrasi, akan
diketahui bahwa akta yang palsu tidak tercatat di Dinas Kepenpendudukan.
“Secara fisik sama, stempel dan tandatangan yang dipalsukan juga mirip. Bedanya
akan diketahui saat diregister,” imbuhnya.
Selain
bukti pengajuan akte, beberapa barang bukti lain juga turut diamankan dari
tangan pelaku, diantaranya 55 lembar blangko kosong akte kelahiran palsu,
seperangkat komputer, 1 alat cetak, bolpoint, 2 stempel Disdukcapil yang dicuri
pelaku dari kantornya saat masih bekerja di Disdukcapil, serta 2788 berkas
permohonan akte kelahiran.”Barang bukti berupa 75 berkas permohonan akte dan
413 akta kelahiran palsu dari staf puskesmas dan Bidan desa juga kami amankan,”
pungkas Wahyu.
0 komentar:
Posting Komentar