| Kepolisian Sektor (Polsek) Gayam menangkap sejumlah orang yang diduga sebagai pencuri profesional di kecamatan setempat | persibo menjadwalkan uji coba melawan timnas PSSI U-19. |

Rabu, 22 Mei 2013

Hakim Jatuhkan Vonis Pada Nurhadi Dan Istrinya

Bojonegoro Metronews
22/05/2013

      Ketua Majelis Hakim, Bandung menjatuhkan vonis kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Nurhadi dua tahun penjara,sedangkan untuk istrinya yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sambong, Munjiatun dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan kurungan, selanjutnya mereka juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

       Putusan itu dibacakan Rabu (22/5/2013) sore tadi, kedua terdakwa dinilai merugikan negara sebesar Rp127 juta dalam kasus korupsi dana Jasmas Desa Sambong tahun 2010. Jaksa menilai ada ketidaksesuaian dalam realisasi pembangunan masjid, pagar Polindes dan kantor desa dengan rencana pembangunan. Dalam proyek tersebut, Nurhadi berperan sebagai perencana dan pencairan dana. Sedangkan istrinya Munjiatun sebagai penanggung jawab pembangunan

       Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 21 UU Tipikor No 31/1999. Hal yang memberatkan adalah Nurhadi sebagai anggota dewan seharusnya menyalurkan aspirasi masyarakat, bukan malah mengkorupsi uang rakyat. Sedangkan Munjiatun dituntut sesuai pasal 3 UU Tipikor 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 18 UU Tipikor tentang uang pengganti. Selanjutnya pengadilan memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk pikir-pikir sebelum mengajukan banding.

0 komentar:

Posting Komentar