Bojonegoro Metronews
22/05/2013
22/05/2013
Ketua Majelis Hakim, Bandung menjatuhkan vonis kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro,
Nurhadi dua tahun penjara,sedangkan untuk istrinya yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sambong, Munjiatun dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan kurungan, selanjutnya mereka juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider dua
bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan Rabu (22/5/2013) sore tadi, kedua terdakwa dinilai
merugikan negara sebesar Rp127 juta dalam kasus korupsi dana Jasmas Desa
Sambong tahun 2010. Jaksa menilai ada ketidaksesuaian dalam realisasi pembangunan masjid,
pagar Polindes dan kantor desa dengan rencana pembangunan. Dalam proyek tersebut, Nurhadi berperan sebagai perencana dan pencairan dana. Sedangkan
istrinya Munjiatun sebagai penanggung jawab pembangunan
Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor No 31/1999
sebagaimana diubah UU 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal
21 UU Tipikor No 31/1999. Hal yang memberatkan adalah Nurhadi sebagai
anggota dewan seharusnya menyalurkan aspirasi masyarakat, bukan malah
mengkorupsi uang rakyat. Sedangkan Munjiatun dituntut sesuai pasal 3 UU Tipikor 31/1999
sebagaimana diubah UU No 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan
pasal 18 UU Tipikor tentang uang pengganti. Selanjutnya
pengadilan memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun
terdakwa untuk pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
0 komentar:
Posting Komentar